United Indonesia - Manchester United Indonesia Supporters Club
Register
Go Back   United Indonesia - Manchester United Indonesia Supporters Club > OUTSIDE UNITED > General Football

Display Modes
Thread Tools
Old 14-12-2010, 11:14 PM   #1
Redsbusby
moderator
BANG to the KE
 
 
Redsbusby's Avatar
 
Join Date: May 2010
Location: Surabaya
Posts: 19,055
Thanks: 2,402
Thanked 3,073 Times in 1,811 Posts
Mentioned: 134 Post(s)
Redsbusby has a reputation beyond reputeRedsbusby has a reputation beyond reputeRedsbusby has a reputation beyond reputeRedsbusby has a reputation beyond reputeRedsbusby has a reputation beyond reputeRedsbusby has a reputation beyond reputeRedsbusby has a reputation beyond reputeRedsbusby has a reputation beyond reputeRedsbusby has a reputation beyond reputeRedsbusby has a reputation beyond reputeRedsbusby has a reputation beyond repute
Default Kostum Timnas Indonesia Digugat!

KOSTUM TIMNAS DIGUGAT

Pemakaian lambang negara Garuda Pancasila di dada kaos timnas Indonesia bagi David Tobing bukan sekadar masalah sepele. Bahkan pecinta Timnas ini akan melayangkan gugatan ke PSSI di pengadilan.

"Hari ini saya akan mendaftarkan gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) terhadap PSSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pada pertandingan semifinal kostum Timnas tidak memakai Lambang Negara," kata David yang juga pengacara publik ini pada detikcom, Selasa (13/12/2010).

Menurutnya, kalau dilihat kelaziman internasional, yang dicantumkan di baju tim sepakbola adalah logo sponsor, merek kaos dan logo organisasi sepakbolanya. Selain itu, yang sering dilihat di dada kiri adalah lencana atau atribut yang berbentuk pin berpeniti.

Dan kalau pun sedang mengemban tugas negara, lencana tersebut harus dipakai bila berada di luar negeri. "Nanti Chris John juga bisa pakai lambang Garuda di celananya kalau bertanding dengan petinju lain," tegas David.

PSSI menggunakan lambang Garuda Pancasila beberapa tahun terakhir. Untuk ajang Piala AFF Suzuki 2010, kostum timnas menampilkan lambang negara di dada sebelah kiri dan tercetak besar water mark di bagin depan kaos. "Saya juga pecinta Timnas, tapi kewajiban hukum saya kalau saya tahu ada peraturan yang dilanggar saya tidak boleh diam," jelas David.

Kesungguhan David menggugat bukan main-main. Dalam gugatannya, dia tidak akan menggugat secara materiil serupiah pun. Padahal, untuk menggugat di pengadilan, minimal harus merogoh kocek Rp 495 ribu untuk pendaftaran. Belum lagi dana untuk memanggil saksi, ahli dan pihak terkait. Ditambah dengan pengorbanan waktu yang disisihkan untuk menunggu sidang yang sangat lama dan biasa molor berjam-jam.

"Gugatan saya cuma supaya Timnas tidak memakai logo Garuda. Kalau dihitung secara materi, saya malah yang rugi karena merogoh kocek sendiri. Tapi ini kan bukan masalah materi. Ini masalah nasionalisme," tegas David.

Pandangan ini berbeda dengan anggota DPR Roy Suryo. Roy yang turut merevisi UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan lagu Kebangsaan, menilai pemakaian logo ini sah-sah saja sepanjang niatnya untuk membangkitkan harga diri bangsa.

PSSI juga menyebut pihaknya menggunakan lambang negara itu di kostum timnas sejak ajang di Melbourne tahun 1956. "Dari dulu kita pakai lambang burung Garuda. Tidak ada masalah. Karena mereka mewakili negara, bukan PSSI," kata Max Boboy, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI.

Source
____________________________________________

Bagaimana pendapat teman2, mengingat setelah saya surfing dikit, timnas negara lain di asia tenggara saja memang menggunakan logo selain lambang negara ; Timnas THailand dgn logo gajah bermain bola, Malaysia dgn FA-nya, dan SIngapura dgn FAS-nya...

Tp mengingat sudah digunakan sejak 1965, mungkin IMO, dibiarkan saja, drpda saya harus membakar jersey timnas saya hanya karena ada logo PSSI disana

Jika kurang tepat, mohon dimerge atau delete y mod
__________________

To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts.

THE ONLY THING WE WANT TO LOSE THIS SEASON IS THE DEBT
Redsbusby is offline   Reply With Quote
Old 15-12-2010, 08:47 AM   #2
rondwisan
moderator
udah sebelas yaa :)
 
 
rondwisan's Avatar
 
Join Date: Jun 2009
Location: Soe Rock Bo Yo - Nga Lam vv
Posts: 35,048
Thanks: 1,500
Thanked 4,736 Times in 2,701 Posts
Mentioned: 567 Post(s)
rondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond repute
Visit rondwisan's Facebook Visit rondwisan's Twitter
Default Re: Kostum Timnas Indonesia Digugat!

blom sempet searching2x sih ..., but sekilas tadi baca di FB, ada yg menuliskan bahwasanya ...
timnas yg menggunakan lambang negara di dunia ini (sementara) cuman ada 3
Indonesia, Brunai ama Germany ...

tolong dikoreksi yaa ...
_____________________________

emang aturannya gimana sih, ada yg bisa mempost pasal2x tsb ?
klo emang misalnya gak boleh ..., khan tuh peraturan juga bisa direvisi ...


let's sing ....

GARUDA ... di dadaku ...
GARUDA ... kebanggaanku
kuingin ..., hari ini ... eNHa TURUN ... !!!


IN DO NE SIA ...
IN DO NE SIA ...
IN DO NE SIA ...



*apatisnya mulai berkurang nih
__________________
“Let’s not underestimate the other teams. They are very good teams and there are a lot of games to play before the end of the season. We’re in a good position. But that means nothing if you don’t win the next game.” - Dimitar Berbatov
rondwisan is offline   Reply With Quote
Old 15-12-2010, 08:53 AM   #3
goodfron
first team
Eagle Flies Alone
 
 
goodfron's Avatar
 
Join Date: Jul 2009
Location: Soerabaia
Posts: 3,596
Thanks: 420
Thanked 1,046 Times in 430 Posts
Mentioned: 24 Post(s)
goodfron is just really nicegoodfron is just really nicegoodfron is just really nicegoodfron is just really nicegoodfron is just really nice


Visit goodfron's Facebook Visit goodfron's Twitter
Default Re: Kostum Timnas Indonesia Digugat!

Quote:
Originally Posted by Redsbusby View Post
KOSTUM TIMNAS DIGUGAT
sudah pernah di posting di trit timnas & AFF Suzuki cup

Last edited by rondwisan; 15-12-2010 at 09:01 AM..
goodfron is offline   Reply With Quote
Old 15-12-2010, 08:54 AM   #4
dhany_kai
reserve player
UIMers
 
 
dhany_kai's Avatar
 
Join Date: Jul 2010
Location: ngalaM
Posts: 933
Thanks: 273
Thanked 242 Times in 74 Posts
Mentioned: 141 Post(s)
dhany_kai is just really nicedhany_kai is just really nicedhany_kai is just really nicedhany_kai is just really nice


Default Re: Kostum Timnas Indonesia Digugat!

Bukan masalah aturan FIFA opa..
Tapi lebih ke UU yang diatur RI
Lupa pasal brpa yg pasti gak boleh ada garuda di jersey takutnya nnti jerseynya diinjak2,kotor,robek dan yg pasti ada lambang garuda ikut kotor atau robek juga
Maksudnya si Tobing itu takutnya harga diri bangsa terinjak2 dengan kasus kyk gitu

Masalahnya PSSI udah lahir duluan daripada Logo Garuda (pas Indonesia merdeka)

Nah cara amannya itu mending logo PSSI diperbaharui dengan memasukan logo Garuda didalamnya
dhany_kai is offline   Reply With Quote
Old 15-12-2010, 08:56 AM   #5
ecly_watchaa
first team
MIKIRIN NEGARA.??
 
 
ecly_watchaa's Avatar
 
Join Date: Jun 2009
Location: Graha Taman Praja
Posts: 3,318
Thanks: 2,423
Thanked 598 Times in 359 Posts
Mentioned: 84 Post(s)
ecly_watchaa has a brilliant futureecly_watchaa has a brilliant futureecly_watchaa has a brilliant futureecly_watchaa has a brilliant futureecly_watchaa has a brilliant futureecly_watchaa has a brilliant futureecly_watchaa has a brilliant futureecly_watchaa has a brilliant futureecly_watchaa has a brilliant futureecly_watchaa has a brilliant futureecly_watchaa has a brilliant future
Visit ecly_watchaa's Facebook Visit ecly_watchaa's YouTube
Default Re: Kostum Timnas Indonesia Digugat!

halaahh yg perlu digugat tuh isinya PSSI itu,....
bukan yg begituan,...coba tanya orang se Indonesia
apa banyak yg berpendapat sama dgn si penggugat...???
__________________

To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts.
ecly_watchaa is offline   Reply With Quote
The Following User Says Thank You to ecly_watchaa For This Useful Post:
Old 15-12-2010, 08:56 AM   #6
yoshiharu_kubo10
first team
Get up, stand up...Stand up
for your rights...Get up,
stand up...Don't give up the
fight...
 
 
yoshiharu_kubo10's Avatar
 
Join Date: Aug 2009
Location: not here...
Posts: 2,063
Thanks: 2,004
Thanked 487 Times in 291 Posts
Mentioned: 0 Post(s)
yoshiharu_kubo10 is a glorious beacon of lightyoshiharu_kubo10 is a glorious beacon of lightyoshiharu_kubo10 is a glorious beacon of lightyoshiharu_kubo10 is a glorious beacon of lightyoshiharu_kubo10 is a glorious beacon of lightyoshiharu_kubo10 is a glorious beacon of light
Default Re: Kostum Timnas Indonesia Digugat!

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
Tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan


HTML Code:
http://www.setneg.go.id/images/stories/kepmen/uu24th2009.pdf
Quote:
Bagian Kedua
Penggunaan Lambang Negara
Pasal 51
Lambang Negara wajib digunakan di:
a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan
pendidikan;
b. luar gedung atau kantor;
c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita
negara, dan tambahan berita negara;
d. paspor . . .
- 20 -
d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan
pemerintah;
e. uang logam dan uang kertas; atau
f. materai.
Pasal 52
Lambang Negara dapat digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. sebagai cap dinas untuk kantor;
c. pada kertas bermaterai;
d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan
tanda kehormatan;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat
pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang
mengemban tugas negara di luar negeri;
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh
Pemerintah;
h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i. di rumah warga negara Indonesia.
Pasal 53
(1) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor
atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil
Presiden;
b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
d. gedung dan/atau kantor lainnya.
(2) Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan
camat.
(3) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau
kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a
dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.
(4) Penggunaan . . .
- 21 -
(4) Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara,
tambahan lembaran negara, berita negara, dan
tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf c diletakkan dibagian tengah atas
halaman pertama dokumen.
(5) Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan
dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d
diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Pasal 54
(1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a
digunakan oleh:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Dewan Perwakilan Daerah;
e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f. Badan Pemeriksa Keuangan;
g. menteri dan pejabat setingkat menteri;
h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa
usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul
kehormatan;
i. gubernur, bupati atau walikota;
j. notaris; dan
k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undangundang.
(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk
kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b
digunakan untuk kantor:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Dewan Perwakilan Daerah;
e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f. Badan Pemeriksa Keuangan;
g. menteri dan pejabat setingkat menteri;
h. kepala . . .
- 22 -
h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa
usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul
kehormatan;
i. gubernur, bupati atau walikota;
j. notaris; dan
k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undangundang.
(3) Lambang Negara sebagai lencana atau atribut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang
pada pakaian di dada sebelah kiri.
(4) Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan
peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain
yang pantas.
Pasal 55
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama
dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau
gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan
ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan
lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil
Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih
rendah daripada Lambang Negara.
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara
diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden
dan/atau gambar Wakil Presiden.
Pasal 56
(1) Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran
ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
dibuat dari bahan yang kuat.
Bagian Ketiga . . .
- 23 -
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak
Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,
atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak
sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan
ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang
sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
__________________
petite et dabitur vobis quaerite et invenietis pulsate et aperietur vobis; omnis enim qui petit accipit et qui quaerit invenit et pulsanti aperietur

Last edited by yoshiharu_kubo10; 15-12-2010 at 09:00 AM..
yoshiharu_kubo10 is offline   Reply With Quote
Old 15-12-2010, 08:56 AM   #7
theater of dream
moderator
Come on beibeh......
 
 
theater of dream's Avatar
 
Join Date: Aug 2009
Location: Somewhere out of Pekanbaru
Posts: 15,020
Thanks: 391
Thanked 1,219 Times in 846 Posts
Mentioned: 97 Post(s)
theater of dream has a brilliant futuretheater of dream has a brilliant futuretheater of dream has a brilliant futuretheater of dream has a brilliant futuretheater of dream has a brilliant futuretheater of dream has a brilliant futuretheater of dream has a brilliant futuretheater of dream has a brilliant futuretheater of dream has a brilliant futuretheater of dream has a brilliant futuretheater of dream has a brilliant future


Visit theater of dream's Facebook Visit theater of dream's Twitter
Default Re: Kostum Timnas Indonesia Digugat!

Quote:
Originally Posted by Redsbusby View Post
KOSTUM TIMNAS DIGUGAT
Sensasi murahan, kalo memang iya kenapa ngga daru dulu gugat nya...
__________________
Liverpool last won the League when Apple and Blackberry were just fruits

To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts.

Last edited by rondwisan; 15-12-2010 at 09:01 AM..
theater of dream is offline   Reply With Quote
Old 15-12-2010, 08:57 AM   #8
zudomiriku
moderator
Happy New Year 2023
 
 
zudomiriku's Avatar
 
Join Date: Aug 2009
Location: Kemang(gisan)
Posts: 24,492
Thanks: 5,047
Thanked 1,785 Times in 921 Posts
Mentioned: 274 Post(s)
zudomiriku has a reputation beyond reputezudomiriku has a reputation beyond reputezudomiriku has a reputation beyond reputezudomiriku has a reputation beyond reputezudomiriku has a reputation beyond reputezudomiriku has a reputation beyond reputezudomiriku has a reputation beyond reputezudomiriku has a reputation beyond reputezudomiriku has a reputation beyond reputezudomiriku has a reputation beyond reputezudomiriku has a reputation beyond repute
Default Re: Kostum Timnas Indonesia Digugat!

iya neh, lagi hot neh beritanya, menjelang pertandingan semifinal timnas melawan Filipina ada aja berita kayak gini. lagian timnas sudah menggunakan lambang Garuda dari tahun 50an cmiiw, napa baru sktrg digugat seh? mo cari sensasi? mo pengalihan berita ttg Yogya? setiap ada 'kasus' dinegara ini ada aja 'berita pengalihan'
kan kalo timnas menang, negara juga yg bangga. kan kasusnya beda ama desain Armani yg dulu pake burung Garuda. lagian pasang di dada jersey, bukan di pantat kan? timnas kan mewakili negara Indonesia bukan PSSI, so wajar aja lah.

yg digugat tuh bukan kostum timnas tp ketua PSSI nya
zudomiriku is offline   Reply With Quote
Old 15-12-2010, 08:58 AM   #9
bang_zak
first team
Contract Status : Expired
 
 
bang_zak's Avatar
 
Join Date: Jul 2009
Location: Kota Banjir
Posts: 3,218
Thanks: 762
Thanked 1,012 Times in 409 Posts
Mentioned: 15 Post(s)
bang_zak is a splendid one to beholdbang_zak is a splendid one to beholdbang_zak is a splendid one to beholdbang_zak is a splendid one to beholdbang_zak is a splendid one to beholdbang_zak is a splendid one to beholdbang_zak is a splendid one to beholdbang_zak is a splendid one to beholdbang_zak is a splendid one to behold


Visit bang_zak's Facebook Visit bang_zak's Twitter
Default Re: Kostum Timnas Indonesia Digugat!

...yang ada...PSSI malu buat masang logo PSSI di jersey timnas...


*intermezzo dikit... :p
bang_zak is online now   Reply With Quote
Old 15-12-2010, 09:01 AM   #10
rondwisan
moderator
udah sebelas yaa :)
 
 
rondwisan's Avatar
 
Join Date: Jun 2009
Location: Soe Rock Bo Yo - Nga Lam vv
Posts: 35,048
Thanks: 1,500
Thanked 4,736 Times in 2,701 Posts
Mentioned: 567 Post(s)
rondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond reputerondwisan has a reputation beyond repute
Visit rondwisan's Facebook Visit rondwisan's Twitter
Default Re: Kostum Timnas Indonesia Digugat!

@ saM Dhany ..., ya iya lah bukan aturan FIFA ...

@ Mas Edwin ..., thanks
__________________
“Let’s not underestimate the other teams. They are very good teams and there are a lot of games to play before the end of the season. We’re in a good position. But that means nothing if you don’t win the next game.” - Dimitar Berbatov
rondwisan is offline   Reply With Quote
Reply


(View-All Members who have read this thread : 3
adrieee, aleeyswifta326

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
[Merged] All About Timnas dan Sepakbola Indonesia canonist General Football 3235 06-10-2022 12:07 AM
Cemerlang di Klub, Redup di Timnas Ucup Carrick United Lounge 35 21-11-2012 10:59 PM
Timnas United Kingdom Diego General Football 20 29-06-2010 09:47 PM
Maradona main di timnas brazil??? Ucup Carrick Multimedia & Gallery 4 21-02-2010 10:43 PM



All times are GMT +8. The time now is 05:52 PM.
Powered by vBulletin® Version 3.8.2
Copyright ©2000 - 2024, Jelsoft Enterprises Ltd.
United Indonesia - Manchester United Supporters Club of Indonesia