View Single Post
Old 16-02-2011, 11:26 PM   #3
Andi Istiabudi
manager
 
Andi Istiabudi's Avatar
 
Join Date: Aug 2009
Location: Jakarta
Posts: 33,888
Thanks: 0
Thanked 2,334 Times in 1,748 Posts
Mentioned: 146 Post(s)
Andi Istiabudi is a splendid one to beholdAndi Istiabudi is a splendid one to beholdAndi Istiabudi is a splendid one to beholdAndi Istiabudi is a splendid one to beholdAndi Istiabudi is a splendid one to beholdAndi Istiabudi is a splendid one to beholdAndi Istiabudi is a splendid one to beholdAndi Istiabudi is a splendid one to behold


Default Re: Stadion Lebak Bulus Jakarta

Stadion Lebak Bulus Dialih Fungsi Jadi Stasiun MRT

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menepis keraguan dari Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Mallarangen, mengenai upaya pemindahan Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pemprov menyatakan pemindahan dan pengalihan stadion Lebak Bulus itu tidak menyalahi peraturan.

“Saya akan mengutus Asisten Kesejahteraan Masyarakat untuk mengkomunikasikan masalah ini dengan Menpora. Saya kira beliau juga paham urusan stadion ini bukan urusannya menteri melainkan gubernur,” kata gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

Asisten Kesejahteraan Masyarakat DKI, Mara Oloan Siregar, mengaku sudah mengajukan agenda. Namun, ia menyerahkan jadwal pertemuan kepada Menpora. “Hingga sekarang, kami belum diberi kepastian kapan kami ke sana,” katanya pada Rabu (16/2).

Dalam pertemuan itu, pemprov akan memaparkan pentingnya lokasi Stadion Lebak Bulus terhadap pembangunan mass rapid transit (MRT). Stasiun pusat dan depo MRT tahap 1 Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia akan dibangun di lokasi tersebut.

MRT dinilai lebih prioritas karena menyangkut kepentingan umum dan perbaikan transportasi DKI Jakarta. Stadion Lebak Bulus rencananya akan dipindahkan ke TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Andi sempat menyatakan menolak pengalihan fungsi lapangan olah raga untuk keperluan lain termasuk sebagai stasiun dan depo mass rapid transit (MRT). Politisi Partai Demokrat itu mengatakan undang-undang tidak membolehkan DKI memindahkan Stadion Lebak Bulus. Yaitu, Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Pengalihfungsian atau peniadaan prasarana olahraga harus mendapat rekomendasi menteri dan izin atau persetujuan pihak berwenang. Dalam peraturan itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana maksimum lima tahun penjara dan denda maksimum Rp 20 miliar. "Saya akan dengarkan dulu alasan pemprov DKI menggusur Stadion Lebak Bulus. Saya mau tanya dulu pak Gubernur bagaimana," ujar Andi.

Source : http://www.republika.co.id
Andi Istiabudi is offline   Reply With Quote